PERATURAN ORGANISASI PUK SPAMK FSPMI PT. EPINDO

Jumat, 12 Desember 2014



PERATURAN ORGANISASI
PIMPINAN UNIT KERJA
SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF MESIN KOMPONEN
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PT. EPINDO
PERIODE  : 2013 - 2016

PEMBUKAAN


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional, menuntut partisipasi dan peran aktif pekerja dan pengusaha dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa.

Peningkatan dan perbaikan taraf hidup bangsa hanya dimungkinkan dengan adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara pekerja dan pengusaha sekaligus merupakan wahana terciptanya ketenangan usaha dan ketenangan bekerja sesuai dengan azas Hubungan Industrial yang harmonis.

Dalam melaksanakan hal tersebut, diperlukan suatu wadah yang sesuai bagi pekerja guna menyampaikan keluh kesah dan menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha sehingga dapat menghasilkan sebuah solusi yang tepat yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Berangkat dari latar belakang di atas dan itikad baik dari semua pekerja PT. Epindo maka dibentuklah Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja PT.EPINDO .

Semoga keberadaan organisasi ini bermanfaat bagi semua pekerja PT. Epindo dan Perusahaan, dan semoga keberadaan organisasi ini dapat memberikan warna positif terhadap pergerakan pekerja Indonesia. Amin.
           



BAB I

KEDUDUKAN

 

Pasal 1

KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di PT. Epindo Jl. Karet III Blok H no 24 Delta Silicon 2 Lippo -Cikarang Bekasi 17550, yang berstatus hukum tetap berdasarkan nomor pencatatan N0.339/CTT 250/III/2003.

BAB II

KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 2

KEDAULATAN

Kedaulatan tertinggi organisasi sepenuhnya berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan yang telah ditentukan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 3

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Persyaratan menjadi  anggota SPAMK-FSPMI PT.Epindo adalah :

1.      Warga negara Indonesia.
2.      Pekerja PT.Epindo yang masih aktif dengan status tetap maupun  kontrak baik yang berada di pusat maupun cabang.

Pasal 4
HAK ANGGOTA

Hak-hak anggota :
1.      Hak memilih dan dipilih.
2.      Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran.
3.      Hak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari organisasi.
4.      Hak mendapatkan pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan.

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

Kewajiban anggota adalah :
1.      Mentaati dan menjalankan Peraturan Organisasi serta Ketetapan Organisasi.
2.      Mentaati dan menjalankan AD/ART SPAMK-FSPMI.
3.      Mentaati Perjanjian Kerja Bersama.
4.      Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi.
5.   Membayar iuran anggota.
6.   Membayar iuran dana taktis pertahun.
7.   Menghadiri dan mengikuti rapat-rapat serta kegiatan-kegiatan organisasi.
8.   Turut aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.

Pasal 6

TATA CARA MENJADI ANGGOTA


Mengisi formulir yang telah disediakan yang isinya sebagai berikut :
1.      Pernyataan menyetujui AD/ART SPAMK-FSPMI.
2.      Pernyataan menyetujui Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT. Epindo

Pasal 7

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN


Keanggotaan berakhir bila :
1.      Anggota meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
3.      Diberhentikan oleh Organisasi
4.      Adanya Pemutusan Hubungan Kerja
5.      Bergabung menjadi anggota serikat pekerja lain.

Pasal 8

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
                              
1.        Seorang anggota dapat diberhentikan sebagai anggota  karena melanggar AD/ART SPAMK-FSPMI dan Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT.Epindo
2.        Anggota yang bersangkutan dapat melakukan klarifikasi dan keberatan dengan keputusan Ketua melalui rapat pengurus dan perwakilan line ( pleno ).

BAB III

KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

SUSUNAN PENGURUS

Susunan Organisasi PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo adalah sebagai berikut :
1.  Lingkup Struktural Organisasi
1. 1 Orang Ketua.
2.  1 Orang Sekretaris Umum.
3.  1 Orang Bendahara.
4.  4 Orang Wakil Ketua.
5.  4 Orang Wakil Sekretaris.
2. Lingkup Fungsional
a. Perwakilan line ( Pleno ) dengan rasio perbandingan 1 orang pleno mewakili maksimal 20 orang anggota.
b. Apabila suatu Line/perwakilan line yang beranggotakan lebih dari 20 orang, maka setiap kelebihan kelipatan 10 mendapatkan tambahan pleno 1 orang.
c. Koordinator Pleno yang ditunjuk melalui surat keputusan ketua yang mengkoordinir setiap pleno yang ada di setiap Factory di lingkungan di PT. Epindo
Pasal 10

PEMILIHAN PENGURUS


1.      Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo dipilih melalui Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) atau Musyawarah Unit Kerja Luar biasa ( MUSNIK LUB ).
2.      Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo dipilih berdasarkan hak prerogatif Ketua dengan tetap memperhatikan usulan dan saran dari pengurus lama, Perwakilan line ( Pleno ) dan Pimpinan Cabang.
3.      Perwakilan line ( Pleno ) dipilih oleh anggota yang berada di line terkait untuk kemudian ditetapkan oleh Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo.

Pasal 11
WEWENANG PENGURUS DALAM ORGANISASI

1.Pengurus dalam Organisasi ini bertindak atas nama  pekerja PT.Epindo dalam hal menangani masalah-masalah ketenagakerjaan / hubungan industrial  yang terkait secara internal maupun eksternal.
Full Timer diambil dari pengurus untuk menjalankan tugas sehari hari roda organisasi akan diberikan pengantian uang transport dan uang makan.
2.Dalam menjalankan tugas organisasi Pengurus berpedoman kepada :
  1. AD/ART SPAMK-FSPMI.
  2. Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI Unit Kerja PT. Epindo.
  3. Ketetapan-ketetapan Organisasi.
  4. Perjanjian Kerja Bersama  PT. Epindo.
  5. Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Pasal 12

TATA KERJA KEPENGURUSAN

Tata Kerja Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo adalah sebagai berikut :
1.  Sistem kerja Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo  adalah kolektif, kooperatif dan demokratis.
2.  Sekretariat merupakan pusat pelaksanaan program dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari.
3.  Pembidangan dan pembagian tugas Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo  adalah sebagai berikut :

a.     Ketua bertugas sebagai penanggung jawab organisasi, Pengambil kebijakan  secara umum serta koordinator seluruh bidang-bidang yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pengurus baik internal dan eksternal.

b.     Sekretaris bertugas sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam bidang kesekretariatan yang meliputi:
1.      Data pustaka.
2.      Registrasi barang milik organisasi.
3.      Dispensasi dan surat dinas organisasi yang terkait dengan perusahaan.
4.      Menerima mandat dari ketua dalam hal Pendelegasian tugas organisasi jika ketua sedang berhalangan.

c.     Bendahara:
1.      Penanggung jawab keluar masuk dana.
2.      Pengalokasian dana sesuai jenis kegiatan.
3.      Laporan keuangan secara Periodik setiap bulan.
4.      Konsumsi rapat-rapat atau kegiatan-kegiatan organisasi.
5.      Berkoordinasi dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal pengeluaran dan pemasukan dana.
6.   Pengalokasian dana Pulsa untuk pengurus puk

d.     Wakil Ketua I dan Sekretaris I Bidang Organisasi  : 
1.      Merekrut anggota.
2.      Membuat Kartu Tanda Anggota.
3.      Memberikan sosialisasi kepada pekerja anggota tentang organisasi.
4.      Fasilitator Rakernik dan Musnik

e.     Wakil Ketua II dan Sekretaris II Bidang Hukum dan Pembelaan :
1.      Melakukan pembelaan-pembelaan terhadap hak-hak anggota sesuai dengan PKB atau Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
2.      Melakukan pengawasan dan kontrol terhadap disiplin pekerja terkait dengan PKB.
3.      Menjalin hubungan industrial dalam rangka menyelesaikan masalah atau meminimalisir masalah.
4.      Berkoordinasi dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal kasus-kasus berat yang menimpa anggota.


f.      Wakil Ketua III dan Sekretaris III Bidang Pendidikan
1.   Perencana dan Pelaksana Pendidikan organisasi yang meliputi.
a.       Pendidikan Dasar untuk seluruh anggota.
b.      Pendidikan Lanjutan.
c.       Pendidikan Spesialis.
2.      Perencana dan pelaksana pendidikan sumber daya manusia yang meliputi:
a.       Etos kerja.
b.      Pendidikan Keterampilan.
c.       Produktifitas.
3.      Berkoordinasi dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal menjalankan tugas

g.     Wakil Ketua IV dan Sekretaris IV Bidang Sosial  :
1.      Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial misalnya : Dana kematian, Pekerja sakit, Bencana alam ( Musibah ), Solidaritas Pekerja.
2.      Mengawasi dan Mengontrol cattering dan penyajian susu & snack.
3.      Perencana dan pelaksana kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja.
4.      Berkoordinasi dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal menjalankan tugas.



h.     Pleno ( Perwakilan Line ) dan Koordinator Pleno.
1.      Menyampaikan informasi kepada anggota tentang kegiatan-kegiatan organisasi, keputusan organisasi dan semua kebijakan organisasi yang terkait dengan anggota.
2.      Memberikan penjelasan tentang peran dan fungsi organisasi.
3.      Ikut aktif dalam Program pendidikan dan kegiatan organisasi.

BAB IV

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
MUSYAWARAH DAN RAPAT DALAM ORGANISASI

1.  Permusyawaratan Organisasi terdiri dari :
a.  Musyawarah Unit Kerja (Musnik).
b.  Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub).
2.  Rapat-rapat organisasi terdiri dari :
a.  Rapat Kerja Unit Kerja (Rakernik).
b.  Rapat Pengurus.
c.  Rapat Pengurus dan Perwakilan Line (Pleno).

Pasal 14

MUSYAWARAH UNIT KERJA

1.  Musyawarah Unit Kerja (Musnik) diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a.  Seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo.
b.  Seluruh Perwakilan Line (Pleno) tercatat atau yang mewakili.
c.  Utusan PC SPAMK-FSPMI.
d. Undangan sebagai Peninjau.
2.  Fungsi Musnik adalah untuk :
a.  Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama.
b.  Menetapkan Program Kerja Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo periode tahun berikutnya.
c.  Menetapkan Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT.Epindo.
d. Memilih dan menetapkan Ketua SPAMK-FSPMI PT.Epindo periode berikutnya.
e.  Membuat ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.

Pasal 15

MUSYAWARAH UNIT KERJA
LUAR BIASA

1.  Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa ( Musniklub ) adalah merupakan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) yang penyelenggaraannya dipercepat atas pemintaan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) Perwakilan Anggota (Pleno).
2.  Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) mempunyai fungsi yang sama dengan Musyawarah Unit Kerja (Musnik).

Pasal 16

RAPAT KERJA UNIT KERJA

1.   Rapat Kerja Unit Kerja (Rakernik) diadakan 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo dan 1 ( satu ) Orang Perwakilan Pleno Per Line.dan koordinator pleno
2.   Fungsi Rakernik adalah :
a.       Mengevaluasi hasil kerja Pengurus dalam satu tahun.
b.      Membuat rekomendasi / saran / masukan untuk program kerja tahun berikutnya.
c.       Rencana Anggaran Biaya untuk pelaksanaan Program Kerja setiap bidang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Pasal 17

RAPAT PENGURUS


1.  Rapat Pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan dan dihadiri oleh seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo.
2.  Rapat Pengurus juga dapat diadakan sewaktu-waktu apabila ada permasalahan yang mendesak dan perlu segera dibahas bersama seluruh  Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo .
3.  Fungsi Rapat Pengurus adalah untuk :
a.  Koordinasi dan mendengarkan laporan pelaksanaan Program Kerja setiap bidang.
b.  Mengkaji semua permasalahan dan berusaha memberikan jalan keluar terbaik bagi pekerja ( anggota ).
c.  Mensosialisasikan dan mengkaji setiap kebijakan induk organisasi untuk diterapkan pada kebijakan organisasi.


Pasal 18

RAPAT PENGURUS DAN PERWAKILAN LINE (PLENO)

1.  Rapat Pengurus dan Perwakilan Line (Pleno) diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo dan seluruh Perwakilan Line (Pleno) dan koordinator pleno.
2.  Fungsi Rapat Pengurus dan Perwakilan Line (Pleno) adalah untuk :
a.  Mendengarkan saran dan masukan yang terkait dengan pelaksanaan Program Kerja setiap bidang.
b.  Mengkaji semua permasalahan dan isu yang berkembang dalam perusahaan terkait dengan pekerja.
c.  Mensosialisasikan setiap kebijakan organisasi atau induk organisasi.
d. Membahas pergantian pengurus antar waktu.
e.  Membentuk kepanitiaan yang diperlukan terkait dengan agenda kerja organisasi.

BAB V
HAK SUARA

 

Pasal 19

HAK SUARA DALAM MUSNIK & MUSNIK LUB

Dalam hal Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa ( MUSNIK LUB ) setiap perwakilan line ( Pleno ) yang tercatat atau yang mewakili hanya memiliki 1 ( satu ) suara sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2.

BAB VI

SAHNYA MUSYAWARAH DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
SAHNYA MUSYAWARAH

1.      Setiap Musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal 12 dan 13 Peraturan Organisasi ini dinyatakan sah apabila dihadiri minimal oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah seluruh perwakilan line ( Pleno ).
2.      Apabila jumlah perwakilan line ( Pleno )  yang hadir tidak mencapai 2/3 ( dua per tiga ), maka musyawarah ditunda selama-lamanya 3 hari.
3.      Jika dalam jangka waktu penundaan 2/3 jumlah perwakilan line ( Pleno ) tidak terpenuhi maka selanjutnya musyawarah dapat diadakan dengan jumlah minimal ½ jumlah perwakilan line ( Pleno ).
4.      Dalam hal ayat 3 pasal ini dapat terlaksana maka musyawarah dan hasil keputusan musyawarah tersebut sah.

Pasal 21
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.      Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, berdasarkan pemungutan suara.



BAB VII
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN
DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal 22
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN

Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo dapat diberhentikan oleh Ketua atas dasar :
1.      Meninggal dunia.
2.      Tindakan indisipliner ( Melanggar PO organisasi, AD/ART SPAMK-FSPMI ).
3.      Permintaan sendiri.
4.      Menjadi Pengurus di Serikat Pekerja lain.
5.      Tidak aktifnya kepengurusan  selama 3 bulan.

Pasal 23
PEMBELAAN DIRI

1.      Pembelaan diri akibat pemberhentian sebagai Pengurus dilakukan dalam Rapat Pengurus dan atau Rapat Pengurus dengan Perwakilan Line ( Pleno ).
2.      Apabila ternyata alasan-alasan pemberhentian tidak terbukti, maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi saat itu juga.

BAB VIII
MASA JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 24
MASA JABATAN PENGURUS

1.      Masa jabatan Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo dalam satu periode kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
2.      Ketua PUK hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal selama 3 (tiga) periode kepengurusan secara berturut-turut dan dapat dipilih lagi setelah selang waktu 1 (satu) periode tidak menjabat.

Pasal 25
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU

1.      Penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Organisasi ini.
2.      Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo yang mengalami penggantian antar waktu, mekanisme pemilihannya melalui Musniklub.
3.      Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo yang mengalami penggantian antar waktu, personil penggantinya dipilih oleh Ketua PUK dengan tetap mempertimbangkan saran dan masukan dari Pleno.
4.      Perwakilan Line (Pleno) yang mengalami penggantian antar waktu, personil penggantinya dipilih oleh anggota dalam Line yang bersangkutan dan kemudian disahkan oleh PUK.
BAB IX
KEUANGAN

Pasal 26
SUMBER DANA

Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1.      Uang iuran anggota.
2.      Uang konsolidasi ( Dana taktis ).
3.      Sumbangan yang tidak mengikat.
4.      Usaha-usaha organisasi yang sah.


Pasal 27
IURAN ANGGOTA DAN DANA TAKTIS

Besarnya uang iuran anggota dan dana taktis  ditetapkan sebagai berikut :
1.      Uang iuran anggota sebesar 1,5 % dari UMK Anggota, dipotong langsung dari upah bulanan melalui HRD PT. Epindo yang selanjutnya ditransfer ke rekening PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo, yang digunakan untuk biaya operasional
2.       Untuk dana Taktis PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo, ditarik pertahun setiap bulan Desember tahun berjalan Nominal Flexibel / anggota, yang mekanisme pemotongannya melalui HRD PT. Epindo yang selanjutnya ditransfer ke rekening PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo, yang digunakan untuk dana aksi , dana cadangan dan. pengembangan unit usaha.


Pasal 28
ALOKASI DANA

1.      Uang pangkal keanggotaan dibayarkan oleh PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo kepada Pimpinan Cabang SPAMK-FSPMI setiap kali membuat kartu anggota yang besarnya 2% dari UMK.
2.      Alokasi iuran anggota diatur sebagai berikut :
a.   PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo                  : 60 %
b.   PERANGKAT ORGANISASI                     : 40 %
      yang akan didistribusikan ke :
·         DPP FSPMI
·         PP SPAMK-FSPMI
·         DPW FSPMI
·         PC SPAMK-FSPMI
·         KEANGGOTAAN ORGANISASI PEKERJA INTERNATIONAL.
3.      Untuk kegiatan yang bersifat Keorganisasian dan Pendidikan dialokasikan berdasarkan proposal kegiatan yang telah di setujui Ketua PUK.
4.      Untuk operational dan dana sosial organisasi ditentukan sebagai berikut :
a.       Uang saku Pendidikan / Seminar dalam kota ( Bekasi, Jakarta, Karawang dan Sekitarnya ) ditetapkan sebesar Rp. 40.000/ orang/ hari.
b.      Uang saku Pendidikan / Seminar luar kota ditetapkan sebesar             Rp. 50.000,-  / orang/ hari.
c.       Perjalanan dinas dalam kota ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- /orang.
d.      Perjalanan dinas luar kota ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- / orang / hari.
e.       Untuk Kegiatan aksi Rp.20.000,- / orang / satu kali makan  dialokasikan dari dana taktis.
f.       Dana sosial pekerja anggota dan keluarga  sakit tidak masuk 3 hari berturut-turut dan dirawat  Rp. 100.000,-/orang.
g.      Dana sosial pekerja dan keluarga tertimpa musibah Minimal Rp. 100.000,-/Orang dari dana Kas.
h.      Dana pulsa kepada pengurus PUK akan ditentukan keputusan PUK Baru



BAB X
PERUBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 29
PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI

1.      Perubahan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT. Epindo hanya dapat dilakukan di dalam Musnik/Musnik lub yang sah.
2.      Perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT. Epindo tidak boleh bertentangan dengan AD/ART SPAMK-FSPMI, Perjanjian Kerja Bersama PT. Epindo dan  Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 30
PENUTUP

Jika dikemudian hari terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini dan dianggap sangat perlu dan mendesak untuk diberlakukan saat itu juga, maka hal tersebut akan diputuskan  dengan mekanisme organisasi SPAMK-FSPMI PT. Epindo.


Ditetapkan di              :  Cikarang
Tanggal                       :  17 Maret 2013


PIMPINAN SIDANG KOMISI
PROGRAM KERJA DAN REKOMENDASI
PUK SPAMK FSPMI PT. EPINDO




         .....................                        ..............................                  ...........................
           KETUA                             WAKIL KETUA                  SEKRETARIS

1 komentar:

  1. merit casino【Malaysia】tenn poker
    【2021】tenn poker 메리트카지노총판 at your fingertips. งานออนไลน์ 【2021】tenn poker at your fingertips. 【2021】tenn poker at your fingertips. 【2021】tenn poker at your fingertips. 샌즈카지노

    BalasHapus