PERATURAN
ORGANISASI
PIMPINAN
UNIT KERJA
SERIKAT
PEKERJA AUTOMOTIF MESIN KOMPONEN
FEDERASI
SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PT. EPINDO
PERIODE : 2013 - 2016
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional, menuntut
partisipasi dan peran aktif pekerja dan pengusaha dalam upaya menuju perbaikan dan
peningkatan taraf hidup bangsa.
Peningkatan dan
perbaikan taraf hidup bangsa hanya dimungkinkan dengan adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara pekerja dan pengusaha sekaligus merupakan wahana terciptanya
ketenangan usaha dan ketenangan bekerja sesuai dengan azas Hubungan Industrial
yang harmonis.
Dalam melaksanakan
hal tersebut, diperlukan suatu wadah yang sesuai bagi pekerja guna menyampaikan
keluh kesah dan menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha
sehingga dapat menghasilkan sebuah solusi yang tepat yang dapat diterima oleh
kedua belah pihak.
Berangkat dari
latar belakang di atas dan itikad baik dari semua pekerja PT. Epindo maka
dibentuklah Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen – Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja PT.EPINDO .
Semoga keberadaan
organisasi ini bermanfaat bagi semua pekerja PT. Epindo dan Perusahaan, dan
semoga keberadaan organisasi ini dapat memberikan warna positif terhadap
pergerakan pekerja Indonesia. Amin.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
KEDUDUKAN
Organisasi ini
berkedudukan di PT. Epindo Jl. Karet III Blok H no 24 Delta Silicon 2 Lippo -Cikarang Bekasi 17550, yang berstatus hukum tetap
berdasarkan nomor pencatatan N0.339/CTT 250/III/2003.
BAB II
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
KEDAULATAN
Kedaulatan
tertinggi organisasi sepenuhnya berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan yang telah ditentukan menurut tingkatan organisasi.
Pasal 3
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Persyaratan menjadi anggota SPAMK-FSPMI PT.Epindo adalah :
1. Warga
negara Indonesia.
2. Pekerja
PT.Epindo yang masih aktif dengan status tetap maupun kontrak baik yang berada di pusat maupun cabang.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Hak-hak anggota :
1. Hak
memilih dan dipilih.
2.
Hak
bicara, mengajukan pendapat dan saran.
3.
Hak
mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari organisasi.
4.
Hak
mendapatkan pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban anggota
adalah :
2.
Mentaati
dan menjalankan AD/ART SPAMK-FSPMI.
3. Mentaati
Perjanjian Kerja Bersama.
4.
Membela
dan menjunjung tinggi nama organisasi.
5.
Membayar iuran anggota.
6. Membayar iuran dana taktis pertahun.
7.
Menghadiri dan mengikuti rapat-rapat serta kegiatan-kegiatan organisasi.
8.
Turut aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
Pasal 6
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
Mengisi
formulir yang telah disediakan yang isinya sebagai berikut :
1.
Pernyataan
menyetujui AD/ART SPAMK-FSPMI.
2. Pernyataan
menyetujui Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT. Epindo
Pasal 7
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir bila :
1.
Anggota meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
3.
Diberhentikan oleh Organisasi
4.
Adanya Pemutusan Hubungan Kerja
5.
Bergabung
menjadi anggota serikat pekerja lain.
Pasal 8
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
1.
Seorang anggota dapat diberhentikan sebagai
anggota karena melanggar AD/ART
SPAMK-FSPMI dan Peraturan
Organisasi SPAMK-FSPMI PT.Epindo
2.
Anggota yang bersangkutan dapat melakukan
klarifikasi dan keberatan dengan keputusan Ketua melalui rapat pengurus dan
perwakilan line ( pleno ).
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
SUSUNAN PENGURUS
Susunan Organisasi
PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo adalah sebagai berikut :
1. Lingkup Struktural Organisasi
1. 1 Orang Ketua.
2. 1 Orang Sekretaris Umum.
3. 1 Orang Bendahara.
4. 4 Orang Wakil Ketua.
5. 4 Orang Wakil Sekretaris.
2. Lingkup Fungsional
a.
Perwakilan line ( Pleno ) dengan rasio perbandingan 1 orang pleno mewakili
maksimal 20 orang anggota.
b.
Apabila suatu Line/perwakilan line yang beranggotakan lebih dari 20 orang, maka
setiap kelebihan kelipatan 10 mendapatkan tambahan pleno 1 orang.
c. Koordinator
Pleno yang ditunjuk melalui surat
keputusan ketua yang mengkoordinir setiap pleno yang ada di setiap Factory di
lingkungan di PT. Epindo
Pasal
10
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Ketua PUK
SPAMK-FSPMI PT.Epindo dipilih melalui Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) atau
Musyawarah Unit Kerja Luar biasa ( MUSNIK
LUB ).
2.
Pengurus
PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo dipilih berdasarkan hak prerogatif Ketua dengan tetap
memperhatikan usulan dan saran dari pengurus lama, Perwakilan line ( Pleno )
dan Pimpinan Cabang.
3.
Perwakilan
line ( Pleno ) dipilih oleh anggota yang berada di line terkait untuk kemudian
ditetapkan oleh Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo.
Pasal 11
WEWENANG PENGURUS DALAM ORGANISASI
1.Pengurus
dalam Organisasi ini bertindak atas nama
pekerja PT.Epindo dalam hal
menangani masalah-masalah ketenagakerjaan / hubungan industrial yang terkait secara internal maupun eksternal.
Full Timer diambil dari pengurus untuk
menjalankan tugas sehari hari roda organisasi akan diberikan pengantian uang
transport dan uang makan.
2.Dalam menjalankan tugas
organisasi Pengurus berpedoman kepada :
- AD/ART SPAMK-FSPMI.
- Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI Unit Kerja PT. Epindo.
- Ketetapan-ketetapan Organisasi.
- Perjanjian Kerja Bersama PT. Epindo.
- Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 12
TATA KERJA KEPENGURUSAN
Tata Kerja Pengurus PUK
SPAMK-FSPMI PT.Epindo adalah sebagai berikut :
1. Sistem kerja Pengurus
PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo adalah
kolektif, kooperatif dan demokratis.
2. Sekretariat
merupakan pusat pelaksanaan program dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari.
3. Pembidangan dan
pembagian tugas Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo adalah sebagai berikut :
a. Ketua bertugas sebagai penanggung jawab organisasi,
Pengambil kebijakan secara umum serta
koordinator seluruh bidang-bidang yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas
pengurus baik internal dan eksternal.
b. Sekretaris bertugas sebagai
penanggung jawab dan koordinator dalam bidang kesekretariatan yang meliputi:
1.
Data
pustaka.
2.
Registrasi
barang milik organisasi.
3. Dispensasi dan surat
dinas organisasi yang terkait dengan perusahaan.
4. Menerima mandat
dari ketua dalam hal Pendelegasian tugas organisasi jika ketua sedang
berhalangan.
c.
Bendahara:
1.
Penanggung
jawab keluar masuk dana.
2. Pengalokasian dana
sesuai jenis kegiatan.
3. Laporan keuangan
secara Periodik setiap bulan.
4.
Konsumsi
rapat-rapat atau kegiatan-kegiatan organisasi.
5.
Berkoordinasi
dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal pengeluaran dan pemasukan dana.
6. Pengalokasian
dana Pulsa untuk pengurus puk
d.
Wakil Ketua I dan Sekretaris I
Bidang Organisasi :
1.
Merekrut
anggota.
2.
Membuat
Kartu Tanda Anggota.
3. Memberikan
sosialisasi kepada pekerja anggota tentang organisasi.
4.
Fasilitator
Rakernik dan Musnik
e. Wakil Ketua II dan Sekretaris II Bidang Hukum dan
Pembelaan :
1. Melakukan
pembelaan-pembelaan terhadap hak-hak anggota sesuai dengan PKB atau
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Melakukan
pengawasan dan kontrol terhadap disiplin pekerja terkait dengan PKB.
3. Menjalin hubungan
industrial dalam rangka menyelesaikan masalah atau meminimalisir masalah.
4. Berkoordinasi
dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal kasus-kasus berat yang menimpa
anggota.
f. Wakil Ketua III dan Sekretaris III Bidang Pendidikan
1. Perencana
dan Pelaksana Pendidikan organisasi yang meliputi.
a. Pendidikan Dasar
untuk seluruh anggota.
b.
Pendidikan
Lanjutan.
c.
Pendidikan
Spesialis.
2.
Perencana
dan pelaksana pendidikan sumber daya manusia yang meliputi:
a.
Etos
kerja.
b.
Pendidikan
Keterampilan.
c.
Produktifitas.
3.
Berkoordinasi
dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal menjalankan tugas
g.
Wakil Ketua IV dan Sekretaris IV Bidang Sosial :
1.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan sosial misalnya : Dana kematian, Pekerja sakit, Bencana alam
( Musibah ), Solidaritas Pekerja.
2.
Mengawasi
dan Mengontrol cattering dan penyajian susu & snack.
3.
Perencana
dan pelaksana kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan
Pekerja.
4.
Berkoordinasi
dengan ketua dan semua wakil ketua dalam hal menjalankan tugas.
h.
Pleno ( Perwakilan Line ) dan Koordinator
Pleno.
1.
Menyampaikan
informasi kepada anggota tentang kegiatan-kegiatan organisasi, keputusan
organisasi dan semua kebijakan organisasi yang terkait dengan anggota.
2. Memberikan
penjelasan tentang peran dan fungsi organisasi.
3. Ikut aktif dalam
Program pendidikan dan kegiatan organisasi.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
13
MUSYAWARAH
DAN RAPAT DALAM ORGANISASI
1. Permusyawaratan Organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Unit Kerja (Musnik).
b. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub).
2. Rapat-rapat organisasi terdiri dari :
a. Rapat Kerja Unit
Kerja (Rakernik).
b. Rapat Pengurus.
c. Rapat Pengurus dan Perwakilan Line (Pleno).
Pasal 14
MUSYAWARAH UNIT KERJA
1. Musyawarah Unit Kerja (Musnik) diadakan 3
(tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo.
b. Seluruh Perwakilan Line (Pleno) tercatat atau
yang mewakili.
c. Utusan PC SPAMK-FSPMI.
d. Undangan sebagai Peninjau.
2. Fungsi Musnik adalah untuk :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban
pengurus lama.
b. Menetapkan Program Kerja Pengurus PUK
SPAMK-FSPMI PT.Epindo periode tahun berikutnya.
c. Menetapkan
Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT.Epindo.
d. Memilih dan
menetapkan Ketua SPAMK-FSPMI PT.Epindo periode berikutnya.
e. Membuat
ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
Pasal 15
MUSYAWARAH
UNIT KERJA
LUAR
BIASA
1. Musyawarah Unit
Kerja Luar Biasa ( Musniklub ) adalah merupakan Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
yang penyelenggaraannya dipercepat atas pemintaan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
pertiga ) Perwakilan Anggota (Pleno).
2. Musyawarah Unit
Kerja Luar Biasa (Musniklub) mempunyai fungsi yang sama dengan Musyawarah Unit
Kerja (Musnik).
Pasal 16
RAPAT KERJA UNIT KERJA
1.
Rapat
Kerja Unit Kerja (Rakernik) diadakan 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh
seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo dan 1 ( satu ) Orang Perwakilan
Pleno Per Line.dan koordinator pleno
2.
Fungsi
Rakernik adalah :
a. Mengevaluasi hasil
kerja Pengurus dalam satu tahun.
b. Membuat
rekomendasi / saran / masukan untuk program kerja tahun berikutnya.
c. Rencana Anggaran
Biaya untuk pelaksanaan Program Kerja setiap bidang untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
Pasal 17
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali
dalam sebulan dan dihadiri oleh seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo.
2. Rapat Pengurus juga dapat diadakan
sewaktu-waktu apabila ada permasalahan yang mendesak dan perlu segera dibahas
bersama seluruh Pengurus PUK SPAMK-FSPMI
PT.Epindo .
3. Fungsi Rapat Pengurus adalah untuk :
a. Koordinasi dan
mendengarkan laporan pelaksanaan Program Kerja setiap bidang.
b. Mengkaji semua
permasalahan dan berusaha memberikan jalan keluar terbaik bagi pekerja (
anggota ).
c. Mensosialisasikan
dan mengkaji setiap kebijakan induk organisasi untuk diterapkan pada kebijakan
organisasi.
Pasal 18
RAPAT PENGURUS DAN PERWAKILAN
LINE (PLENO)
1. Rapat Pengurus dan Perwakilan Line (Pleno)
diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh Pengurus PUK
SPAMK-FSPMI PT.Epindo dan seluruh Perwakilan Line (Pleno) dan koordinator pleno.
2. Fungsi Rapat Pengurus dan Perwakilan Line
(Pleno) adalah untuk :
a. Mendengarkan saran dan masukan yang terkait
dengan pelaksanaan Program Kerja setiap bidang.
b. Mengkaji semua
permasalahan dan isu yang berkembang dalam perusahaan terkait dengan pekerja.
c. Mensosialisasikan
setiap kebijakan organisasi atau induk organisasi.
d. Membahas pergantian pengurus antar waktu.
e. Membentuk
kepanitiaan yang diperlukan terkait dengan agenda kerja organisasi.
BAB V
HAK SUARA
Pasal 19
HAK SUARA DALAM MUSNIK
& MUSNIK LUB
Dalam hal
Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa ( MUSNIK
LUB ) setiap perwakilan line ( Pleno ) yang tercatat atau yang mewakili hanya
memiliki 1 ( satu ) suara sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2.
BAB VI
SAHNYA MUSYAWARAH DAN
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
SAHNYA MUSYAWARAH
1.
Setiap
Musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal 12 dan 13 Peraturan Organisasi ini
dinyatakan sah apabila dihadiri minimal oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah
seluruh perwakilan line ( Pleno ).
2.
Apabila
jumlah perwakilan line ( Pleno ) yang
hadir tidak mencapai 2/3 ( dua per tiga ), maka musyawarah ditunda
selama-lamanya 3 hari.
3.
Jika dalam
jangka waktu penundaan 2/3 jumlah perwakilan line ( Pleno ) tidak terpenuhi
maka selanjutnya musyawarah dapat diadakan dengan jumlah minimal ½ jumlah
perwakilan line ( Pleno ).
4.
Dalam hal
ayat 3 pasal ini dapat terlaksana maka musyawarah dan hasil keputusan
musyawarah tersebut sah.
Pasal 21
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1.
Keputusan
diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila
musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak, berdasarkan pemungutan suara.
BAB VII
PEMBERHENTIAN DARI
KEPENGURUSAN
DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 22
PEMBERHENTIAN DARI
KEPENGURUSAN
Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo dapat
diberhentikan oleh Ketua atas dasar :
1.
Meninggal
dunia.
2. Tindakan
indisipliner ( Melanggar PO organisasi, AD/ART SPAMK-FSPMI ).
3.
Permintaan
sendiri.
4. Menjadi Pengurus
di Serikat Pekerja lain.
5. Tidak aktifnya
kepengurusan selama 3 bulan.
Pasal 23
PEMBELAAN DIRI
1.
Pembelaan
diri akibat pemberhentian sebagai Pengurus dilakukan dalam Rapat Pengurus dan
atau Rapat Pengurus dengan Perwakilan Line ( Pleno ).
2.
Apabila
ternyata alasan-alasan pemberhentian tidak terbukti, maka terhadap yang
bersangkutan diadakan rehabilitasi saat itu juga.
BAB VIII
MASA JABATAN DAN
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 24
MASA JABATAN
PENGURUS
1. Masa jabatan Pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo dalam satu
periode kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
2.
Ketua PUK
hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal selama 3 (tiga) periode
kepengurusan secara berturut-turut dan dapat dipilih lagi setelah selang waktu
1 (satu) periode tidak menjabat.
Pasal 25
PENGGANTIAN ANTAR
WAKTU
1.
Penggantian
antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus yang
berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Organisasi ini.
2.
Ketua PUK
SPAMK-FSPMI PT. Epindo yang mengalami penggantian antar waktu, mekanisme
pemilihannya melalui Musniklub.
3.
Pengurus
PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo yang mengalami penggantian antar waktu, personil
penggantinya dipilih oleh Ketua PUK dengan tetap mempertimbangkan saran dan
masukan dari Pleno.
4.
Perwakilan
Line (Pleno) yang mengalami penggantian antar waktu, personil penggantinya
dipilih oleh anggota dalam Line yang bersangkutan dan kemudian disahkan oleh
PUK.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 26
SUMBER DANA
Keuangan Organisasi
diperoleh dari :
1.
Uang iuran
anggota.
2.
Uang
konsolidasi ( Dana taktis ).
3.
Sumbangan
yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha
organisasi yang sah.
Pasal 27
IURAN ANGGOTA DAN DANA TAKTIS
Besarnya uang iuran
anggota dan dana taktis ditetapkan
sebagai berikut :
1. Uang iuran anggota
sebesar 1,5 % dari UMK Anggota, dipotong langsung dari upah bulanan melalui HRD
PT. Epindo yang selanjutnya ditransfer ke rekening PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo, yang
digunakan untuk biaya operasional
2. Untuk dana Taktis PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo,
ditarik pertahun setiap bulan Desember tahun berjalan Nominal Flexibel / anggota,
yang mekanisme pemotongannya melalui HRD PT. Epindo yang selanjutnya ditransfer
ke rekening PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo, yang digunakan untuk dana aksi , dana
cadangan dan. pengembangan unit usaha.
Pasal 28
ALOKASI DANA
1.
Uang
pangkal keanggotaan dibayarkan oleh PUK SPAMK-FSPMI PT. Epindo kepada Pimpinan
Cabang SPAMK-FSPMI setiap kali membuat kartu anggota yang besarnya 2% dari UMK.
2.
Alokasi
iuran anggota diatur sebagai berikut :
a. PUK SPAMK-FSPMI PT.Epindo : 60 %
b. PERANGKAT ORGANISASI :
40 %
yang
akan didistribusikan ke :
·
DPP FSPMI
·
PP
SPAMK-FSPMI
·
DPW FSPMI
·
PC
SPAMK-FSPMI
·
KEANGGOTAAN
ORGANISASI PEKERJA INTERNATIONAL.
3. Untuk kegiatan yang bersifat Keorganisasian dan
Pendidikan dialokasikan berdasarkan proposal kegiatan yang telah di setujui
Ketua PUK.
4. Untuk operational
dan dana sosial organisasi ditentukan sebagai berikut :
a. Uang saku Pendidikan
/ Seminar dalam kota ( Bekasi, Jakarta, Karawang dan Sekitarnya ) ditetapkan
sebesar Rp. 40.000/ orang/ hari.
b. Uang saku Pendidikan
/ Seminar luar kota ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- / orang/ hari.
c. Perjalanan dinas
dalam kota ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- /orang.
d. Perjalanan dinas
luar kota ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- / orang / hari.
e. Untuk Kegiatan
aksi Rp.20.000,- / orang / satu kali makan
dialokasikan dari dana taktis.
f. Dana sosial
pekerja anggota dan keluarga sakit tidak
masuk 3 hari berturut-turut dan dirawat
Rp. 100.000,-/orang.
g. Dana sosial
pekerja dan keluarga tertimpa musibah Minimal Rp. 100.000,-/Orang dari dana Kas.
h. Dana pulsa kepada
pengurus PUK akan ditentukan keputusan PUK Baru
BAB X
PERUBAHAN DAN
PENUTUP
Pasal 29
PERUBAHAN PERATURAN
ORGANISASI
1.
Perubahan
pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Peraturan Organisasi SPAMK-FSPMI PT. Epindo hanya
dapat dilakukan di dalam Musnik/Musnik lub yang sah.
2.
Perubahan-perubahan
yang dilakukan terhadap pasal-pasal dan ayat-ayat dalam Peraturan Organisasi
SPAMK-FSPMI PT. Epindo tidak boleh bertentangan dengan AD/ART SPAMK-FSPMI,
Perjanjian Kerja Bersama PT. Epindo dan
Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 30
PENUTUP
Jika dikemudian hari terdapat hal-hal lain yang
belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini dan dianggap sangat perlu dan
mendesak untuk diberlakukan saat itu juga, maka hal tersebut akan
diputuskan dengan mekanisme organisasi
SPAMK-FSPMI PT. Epindo.
Ditetapkan di : Cikarang
Tanggal : 17 Maret 2013
PIMPINAN SIDANG KOMISI
PROGRAM KERJA DAN REKOMENDASI
PUK SPAMK FSPMI PT. EPINDO
..................... .............................. ...........................
KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS
merit casino【Malaysia】tenn poker
BalasHapus【2021】tenn poker 메리트카지노총판 at your fingertips. งานออนไลน์ 【2021】tenn poker at your fingertips. 【2021】tenn poker at your fingertips. 【2021】tenn poker at your fingertips. 샌즈카지노